STUDY PROGRAM INFORMATION

Program Learning Outcome

STANDAR KURIKULUM

Capaian Pembelajaran (CP) & Standar Kompetensi Lulusan

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Kesepakatan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

Capaian Pembelajaran (CP) KKNI

Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Capaian Pembelajaran (CP) didefinisikan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. CP merupakan penera (alat ukur) dari apa yang diperoleh seseorang dalam menyelesaikan proses belajar baik terstruktur maupun tidak.

Empat Unsur Rumusan CP KKNI:
1. Sikap dan Tata Nilai
Perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati diri bangsa dan negara Indonesia. Terinternalisasi selama proses belajar, baik terstruktur maupun tidak.
2. Kemampuan Kerja
Wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat.
3. Penguasaan Pengetahuan
Informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu kemampuan.
4. Wewenang & Tanggung Jawab
Konsekuensi seorang pembelajar yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara benar dan beretika.
CP Lulusan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Mengacu pada deskripsi CP KKNI, rumusan CP lulusan dalam SKL perguruan tinggi dinyatakan ke dalam tiga unsur utama: Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan (terbagi atas Keterampilan Umum dan Keterampilan Khusus).

Unsur Sikap Nilai & Norma
Perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Unsur Pengetahuan Penguasaan Konsep
Setara dengan penguasaan pengetahuan dari CP KKNI. Merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

*Pengalaman kerja mahasiswa mencakup pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan, atau kegiatan sejenis dalam jangka waktu tertentu.
Unsur Keterampilan Kemampuan Kerja + Tanggung Jawab
Gabungan unsur kemampuan kerja serta kewenangan dan tanggung jawab. Merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen melalui pembelajaran, pengalaman kerja, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
a. Keterampilan Umum
Kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan untuk menjamin kesetaraan kemampuan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi (tidak tergantung bidang studi).
b. Keterampilan Khusus
Kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan atau keahlian spesifik program studi.
Kompetensi Lulusan Sekolah Perencanaan (ASPI)
Kompetensi lulusan sekolah perencanaan memberikan ciri suatu sekolah dapat disebut sebagai Sekolah Perencanaan. Rumusan kompetensi ini merupakan hasil kesepakatan dari seri pertemuan Workshop Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) di Jogjakarta pada tanggal 1–2 Desember 2017 untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
📄 Ketentuan Resmi: Surat Keputusan ASPI No. 08/ASPI 17-19/12/2017 (Tanggal 15 Desember 2017) tentang Hasil Kesepakatan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota.